Review Berita: Kemendikbud Janji Tegur PTN yang Tak Beri Keringanan UKT (Alodia Kinanti Faruqa_112011133169_Kohler)
Kemendikbud
bakal menegur perguruan tinggi negeri (PTN) yang
tidak memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi
mahasiswa yang terkendala ekonomi. Ketentuan
ini berdasarkan Peraturan Mendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang tentang Standar
Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di
Lingkungan Kemendikbud. Berdasarkan aturan
tersebut, setiap PTN diwajibkan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang
terkendala finansial. Keputusan ini diambil Nadiem untuk membantu mahasiswa
selama pandemi Covid-19. Sebelumnya Anggota Komisi X DPR RI Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia HAnifa Amaliah meminta Mendikbud Nadiem
Makarim lebih berempati dengan kendala ekonomi mahasiswa di masa pandemi. Ini
karena mahasiswa masih mengeluhkan beban biaya kuliah meski Nadiem sudah
mengeluarkan aturan terkait UKT. Presiden Mahasiswa Unsika Teguh Febriyana
menyatakan kampus sudah memberikan formulir pengajuan keringanan UKT, tapi
belum ditindaklanjuti secara nyata. Nadiem
bakal memastikan semua PTN memfasilitasi kendala ekonomi mahasiswa.
Ini
merupakan suatu hal yang menarik yang mana mahasiswa tetap dapat berkuliah
tanpa adanya kendala ekonomi. Juga banyak bentuk bantuan pemerintah untuk biaya
perkuliahan, khususnya selama pandemi ini. Bantuan tersebut, seperti cicilan
UKT, beasiswa, dana bantuan UKT, dll. Ini merupakan suatu point kemajuan bagi
Indonesia. Semua warga dapat merasakan bangku pendidikan. Tugas kita adalah
menggunakannya dengan bijak. Dan juga tidak lepas dari peran universitas yang
lebih memperhatikan kualitas pendidikannya.
Sumber
berita dari: https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/19/152034871/ini-kebijakan-baru-mendikbud-nadiem-soal-keringanan-ukt-mahasiswa?page=all
Komentar
Posting Komentar