Review Berita: Kemendikbud Janji Tegur PTN yang Tak Beri Keringanan UKT (Alodia Kinanti Faruqa_112011133169_Kohler)

Kemendikbud bakal menegur perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terkendala ekonomi. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Mendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud. Berdasarkan aturan tersebut, setiap PTN diwajibkan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang terkendala finansial. Keputusan ini diambil Nadiem untuk membantu mahasiswa selama pandemi Covid-19. Sebelumnya Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia HAnifa Amaliah meminta Mendikbud Nadiem Makarim lebih berempati dengan kendala ekonomi mahasiswa di masa pandemi. Ini karena mahasiswa masih mengeluhkan beban biaya kuliah meski Nadiem sudah mengeluarkan aturan terkait UKT. Presiden Mahasiswa Unsika Teguh Febriyana menyatakan kampus sudah memberikan formulir pengajuan keringanan UKT, tapi belum ditindaklanjuti secara nyata. Nadiem bakal memastikan semua PTN memfasilitasi kendala ekonomi mahasiswa.

Ini merupakan suatu hal yang menarik yang mana mahasiswa tetap dapat berkuliah tanpa adanya kendala ekonomi. Juga banyak bentuk bantuan pemerintah untuk biaya perkuliahan, khususnya selama pandemi ini. Bantuan tersebut, seperti cicilan UKT, beasiswa, dana bantuan UKT, dll. Ini merupakan suatu point kemajuan bagi Indonesia. Semua warga dapat merasakan bangku pendidikan. Tugas kita adalah menggunakannya dengan bijak. Dan juga tidak lepas dari peran universitas yang lebih memperhatikan kualitas pendidikannya.

Sumber berita dari: https://www.kompas.com/edu/read/2020/06/19/152034871/ini-kebijakan-baru-mendikbud-nadiem-soal-keringanan-ukt-mahasiswa?page=all  


Komentar